Serda Denny Hariandy, Monitor Reses Sosialisasi Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah

Deli Serdang

Wantaranews.com – Tanjung Morawa – Babinsa Desa Buntubedimbar Koramil 0201-16/TM, Serda Denny Hariandy, melaksanakan monitoring kegiatan Reses Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah yang digelar bersama Pemerintah Desa dan masyarakat Dusun 10.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dari masyarakat yang hadir untuk mendengarkan pemaparan mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah sebagai identitas serta warisan budaya masyarakat Kabupaten Deli Serdang, Jumaat 29 Mei 2026.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Partai Golkar, Siswo Adi Suwito. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 bertujuan memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya lokal agar tetap terjaga di tengah perkembangan zaman dan arus modernisasi.

Babinsa Desa Buntubedimbar, Serda Denny Hariandy, mengatakan kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap program pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga persatuan, budaya, dan keharmonisan masyarakat di wilayah binaan.

“Kegiatan seperti ini sangat positif untuk menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya menjaga budaya daerah agar tetap lestari dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Serda Denny Hariandy.

Masyarakat Dusun 10 terlihat aktif mengikuti jalannya kegiatan serta berdialog mengenai implementasi Perda tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Suasana kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan.

Dengan adanya kegiatan reses dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran bersama dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan daerah sebagai aset bangsa yang bernilai tinggi serta menjadi identitas masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *