Wantaranews.com – Medan – Mulusnya pendirian bangunan rumah permanen di Jalan Adisucipto/Jalan Pipa I Sari Rejo, kendati tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai contoh buruk dan lemahnya kinerja OPD Pemko Medan sebagai pengawasan.
Keberadaan bangunan di Jl Adisucipto/ jl.Pipa I diduga tanpa PBG persih di pinggir jalan, mencoreng dan citra buruk Pemko Medan.
Masyarakat sangat resah atas kehadiran bangunan rumah di Jl. Pipa I selain diduga tidak miliki izin, lokasi tanah bermasalah/silang sengketa.
“Rumah yang baru siap dibangun itu kini sering dijadikan tempat kumpul orang orang tidak dikenal. Kami berharap, pemerintah menertibkannya, ” ujar warga, Jumat (10/10./2025)
Kita minta Satpol PP supaya tegas membongkar bangunan tanpa PBG. Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas melakukan pengawasan dan merespon aduan masyarakat, ujar Anggota DPRD Medan El Barino Shah.
Ini pelajaran bagi kita semua dan harus kita sikapi dengan serius agar tidak terulang kembal. Kita tidak menghambat investasi datang ke Medan, tetapi pengusaha harus taat aturan. Dan kalau melanggar aturan harus kita kasih pelajaran bukan hanya ketok cantik, guna efek jera,” ucap El Barino.
Bukan hanya bangunan disitu saja, masih dalam RDP yang sama, Komisi IV DPRD Medan juga merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa izin di depan Cafe The Promised Jl Sei Deli No 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Menurur El Barino, warga sekitar bangunan mengaku resah, pasalnya parit ditutup pengembangn utuk dijadikan lahan parkir. “Untuk ini ” ungkapnya.