Wantaranews.com – Serdang Bedagai
Seorang pria bernama Edi Syahputra (34), yang diketahui sebagai Petugas Teknik PLN Wilayah Dolok Masihul, ditemukan tewas tergantung di atas tiang listrik setelah tersengat arus listrik bertegangan tinggi di Dusun II Durian Rejo, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.pada Senin pagi pada Senin pagi, 07/07/2025 sekitar pukul 06.00 WIB
Kapolsek Firdaus melalui Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang tergantung di tiang listrik dekat Gardu Trafo distribusi PLN.
Menerima informasi tersebut, personel Polsek Firdaus bersama Pawas IPDA MP. Ritonga langsung bergerak cepat menuju TKP. Sesampainya di lokasi, benar ditemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dengan luka gosong akibat tersengat listrik.
Petugas PLN Sei Rampah dan Tim INAFIS Polres Sergai segera dikerahkan untuk proses evakuasi dan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka bakar serius di bagian tubuh dan tangan kiri akibat tersangkut kabel bertegangan tinggi.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, termasuk Khairuddin (53), paman korban, serta beberapa warga lainnya, korban sebelumnya terlihat mendatangi Gardu Trafo dan langsung memanjat tiang listrik. Dugaan sementara, korban berniat mencuri kabel listrik meskipun belum sempat membawa barang apapun.
“Menurut keterangan pegawai PLN, belum ada kabel atau komponen listrik yang hilang. Namun korban diduga berniat mencuri kabel karena mengetahui sistem kelistrikan, dan didorong oleh motif ekonomi,” ujar IPTU Anggiat.
Jenazah korban sempat dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak keluarga menolak autopsi dan membuat surat pernyataan resmi, menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan meminta agar jenazah langsung dibawa pulang ke rumah duka di Dusun IX, Simpang Belidaan, Desa Firdaus.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan kejadian tersebut. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan berbahaya seperti merusak atau mencuri instalasi listrik karena dapat berakibat fatal dan merugikan kepentingan umum.
“Polres Sergai dan jajaran akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan mengutamakan pelayanan terbaik. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan gangguan atau tindak pidana melalui call center 110 atau ke SPKT Polsek terdekat,” tutup IPTU Manullang.
Liputan : J. Irwan Silitonga