Kuasa Hukum Sugiono Apresiasi Hakim Terkait Sidang Citra Land

Deli Serdang

Wantaranews.com -Tanjung Morawa – Sengketa tanah antara warga dan pihak pengembang Citraland, Ciputra, serta tergugat lainnya kembali digelar, kali ini dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, (11.7.2025).

Sidang lapangan ini mengungkapkan fakta mencengangkan. Kuasa hukum penggugat, Sugiono Ravi Ramadhan Hasibuan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan batas objek sengketa, para tergugat justru tidak mengakui kepemilikan bangunan atau lahan yang disengketakan.

“Ketika penggugat menjelaskan batas-batas tanah secara rinci, tidak satu pun dari pihak tergugat — baik dari Citraland, Ciputra maupun NDP mengakui bahwa objek itu milik mereka. Ini membuat kami secara tegas menyampaikan, jika tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka sebaiknya objek ini diserahkan saja kepada kami selaku penggugat. Bagi mereka mungkin itu guyonan, tapi bagi kami ini serius,” tegas Ravi didampingi Sugiono.

Tak hanya itu, Ravi juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan nilai sejarah dalam perkara ini. Ia mendukung pernyataan Teuku Amek dari Kesultanan Deli yang sebelumnya pernah menjadi pihak intervensi dalam perkara ini.

“Kita tidak bisa mengabaikan sejarah dan hak historis Kesultanan Deli atas tanah ini. Sebelum hadirnya Ciputra, NDP bahkan PTP, wilayah ini sudah tercatat sebagai tanah kesultanan. Fakta hukum dan sejarah tidak bisa diabaikan hanya karena kekuatan modal,” tambahnya.

Lebih jauh, Ravi menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihfungsikan lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang semestinya diperuntukkan untuk perkebunan menjadi perumahan mewah.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum. Kami mendorong agar KPK turun tangan, karena ada indikasi kerugian negara dan penyalahgunaan HGU. Dalam persidangan, para tergugat terkesan lempar bola, tidak satu pun pihak yang mau bertanggung jawab,” ujar Ravi.

Terpisah Hakim Persidangan Lapangan Hendrawan mengatakan ingin melihat langsung apakah perkara yang dipesengkatan itu ada.

“Hanya ingin melihat aja apakah ada objek yang dipersengketakan, Tutupnya.

Meskipun sidang lapangan ini tidak dihadiri para tergugat dan kepala desa, jalannya pemeriksaan tetap berlangsung lancar dan kondusif. Kuasa hukum penggugat berharap, fakta-fakta di lapangan dapat memperkuat posisi mereka di pengadilan dan membawa keadilan bagi warga yang selama ini merasa dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *