Wantaranews.com – Medan – Babinsa Koramil 0201-02/MT, Serda Fery Suhanda, melaksanakan monitoring kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Objek Perkara yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan. Kegiatan tersebut berlangsung di Jl. Kolonel Bejo No. 7 Link V, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 46/Eks/2024/500/Pdt.G/2021/PN.Mdn. Kehadiran Babinsa bertujuan untuk memastikan jalannya kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bhabinkamtibmas Aiptu H. Situmorang, Sekretaris Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru Salman Siregar, Kasi Trantib Kelurahan Harvandi, jajaran kepala lingkungan, Panitera Pengadilan Negeri Medan Syahrir Harahap, serta pihak pemohon atas nama Sdri. Mina.
Selama proses eksekusi berlangsung, seluruh pihak yang terlibat melaksanakan tugas dan perannya masing-masing dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta koordinasi yang baik antarinstansi. Situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali tanpa adanya gangguan yang berarti.
Serda Fery Suhanda mengatakan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap penegakan hukum serta upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan, pemerintah setempat, dan masyarakat agar setiap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
