Wantaranews.com – Serdang Bedagai
Menindaklanjuti pemberitaan viral di media online mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis tembak ikan di sebuah ruko yang terletak di Dusun II, Desa Kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Polsek Firdaus Polres Sergai langsung bertindak cepat 09/07/2025.
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, SH, MH, memerintahkan IPTU Anggiat Sidabutar, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Firdaus bersama Tim Opsnal untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 15.50 WIB.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, yaitu sebuah bangunan ruko, tim menemukan bahwa pintu ruko dalam keadaan tertutup dan terkunci. Tim kemudian melakukan pengamatan dari celah pintu dan tidak menemukan adanya aktivitas ataupun peralatan yang mengindikasikan adanya praktik perjudian di dalam bangunan tersebut.
Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH, menjelaskan bahwa timnya juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan benda, alat, atau tanda-tanda yang menunjukkan adanya kegiatan perjudian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila menemukan praktik perjudian atau aktivitas ilegal lainnya. Laporan dapat disampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Firdaus,” ujar IPTU Anggiat.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menambahkan dari Mapolres Sergai pada Kamis (10/07), bahwa pengecekan lokasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam menanggapi setiap informasi dari masyarakat maupun media terkait aktivitas ilegal.
“Ini adalah bagian dari langkah cepat Polres Sergai untuk tetap responsif terhadap setiap aduan masyarakat, terutama menyangkut praktik ilegal seperti perjudian,” tegas IPTU Manullang.
Polres Sergai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukumnya.
Liputan : J. Irwan Silitonga