Masyarakat Mendobrak Gudang Oplosan Gas Elpiji Di Mekar Sari, Yang Diduga Dibekingi Oknum TNI Nakal

Deli Serdang

Wantaranews.com – Labuhan Deli- Subsidi pemerintah untuk Gas Elpiji 3 Kg yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, disalah gunakan oleh oknum pengusaha nakal.

Praktek pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg, sangat meresahkan masyarakat disekitar Mekar Sari gg. Ayam Pasar VII Dusun 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, membuat masyarakat protes dan mendatangi gudang oplosan tersebut, Rabu (24.9.25).

Menurut keterangan masyarakat yang ikut protes dengan adanya gudang pengoploson gas elpiji itu, bahwa gudang oplosan gas tersebut dibekingi oleh 2 oknum TNI yang bertugas di jln. Gaperta.

Kedua Oknum TNI itu berinisial Serka P dan Kapten H.

Sewaktu dikonfirmasi wartawan kepada pekerja yg ada digudang pengoplosan tersebut, siapa nama pemilik gudang, pekerja hanya mengatakan:

“Pengusaha gudang tersebut adalah milik seorang warga turunan Tionghoa”, dan tidak memberitahu nama pemiliknya.

Untuk memastikan bahwa benar ada oknum TNI yang terlibat dalam membekingi usaha ilegal tersebut, awak media menghubungi Kapten H melalui komunikasi gemgam miliknya, pada tgl 27 September 2025.

Kapten H mengatakan: “Saya tidak tau menahu tentang adanya oplosan elpiji di GG Ayam Pasar VII dan saya tidak ada membekingi nya”, ucapnya.

Masyarakat yang tinggal disekitar gudang oplosan Elpiji merasa resah bila terjadi suatu musibah (kebakaran), yang disebabkan oplosan Elpiji dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg, yang tidak sesuai dengan SOP (Standard Operasional Prosedur) pemerintah.

Kurangnya pengawasan dari pihak terkait membuat praktek pengoplosan gas Elpiji ini sangat subur keberadaannya. Dimana praktek pengoplosan gas Elpiji ini, melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2001,”Minyak Dan Gas Bumi”.

Dimohon kepada Bapak Pangdam I/BB juga untuk segera mengambil tindakan, kepada siapa saja bila ada Oknum TNI yang terlibat melakukan bisnis Ilegal yang betul-betul menciderai nama TNI yang telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.34 Tahun 2004,” Tentara Nasional Indonesia”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *