Babinsa Koramil 0201-02/MT Fasilitasi Mediasi Perselisihan Warga di Tegal Rejo

Medan

Wantaranews.com – Medan – Babinsa Koramil 0201-02/MT melaksanakan kegiatan mediasi atas perselisihan antarwarga yang terjadi di Jalan Pendidikan No. 111, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Lurah Tegal Rejo pada Jumat, 27 Februari 2026 mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan tujuan mencari penyelesaian secara musyawarah agar situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sekretaris Lurah Tegal Rejo, Kasi Trantib Kelurahan Tegal Rejo, Kepala Lingkungan 4, serta kedua belah pihak yang berselisih. Dalam pemberitaan ini, nama pelapor disingkat menjadi F.B. beserta keluarga, sementara pihak terlapor disingkat menjadi P.T. beserta keluarga, yang turut didampingi kuasa hukum berinisial I.S.

Berdasarkan keterangan pelapor F.B., kejadian bermula pada Sabtu, 21 Februari 2026 saat dirinya sedang melakukan olahraga jalan santai di Jalan Sehati. Ketika berpapasan dengan keluarga P.T. di depan sebuah sekolah, terjadi tindakan meludah yang mengenai tangan F.B. disertai ucapan yang dinilai tidak sopan. Situasi kemudian memanas hingga F.B. sempat melayangkan pukulan namun tidak mengenai sasaran. Setelah itu, P.T. turun dari kendaraan dan melempar batu yang mengenai tangan F.B., bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga P.T. terjatuh dan meneriaki F.B. dengan tuduhan tertentu. Beberapa hari kemudian, F.B. melaporkan kejadian tersebut ke kantor kelurahan untuk dimediasi.

Sementara itu, menurut keterangan pihak terlapor P.T., peristiwa bermula saat dirinya berpapasan dengan F.B. ketika sedang berkendara bersama keluarga. P.T. menyampaikan bahwa dirinya lebih dahulu dipukul oleh F.B. hingga mengenai bagian kepala. Setelah itu terjadi ketegangan di lokasi, dan P.T. mengaku sempat meludahi serta mengejar F.B., namun terjatuh hingga mengalami luka pada lutut. Pihak keluarga P.T. juga sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, namun disarankan agar permasalahan diselesaikan melalui mediasi di kantor kelurahan. Meski demikian, keluarga P.T. menyatakan tidak bersedia berdamai dan memilih melanjutkan laporan ke Polrestabes.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa menyampaikan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di lingkungan masyarakat. Babinsa juga mengimbau kedua pihak untuk menahan diri, menjaga hubungan bertetangga dengan baik, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi yang bijak dan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *