Wantaranews.com – Pancur Batu – Untuk menjalankan Amar Putusan dari Kantor Pengadilan Negeri sekaligus demi menghindari terjadi nya tindakan penyalahgunaan barang bukti yang sudah Inkracht oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, Pihak Kejaksaan selalu melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti secara berkala.
Karena itu, pada pagi hari bertempat di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu mulai pukul 10.20 wib, telah di laksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), seluruh perkara yang terjadi mulai Bulan Februari 2025 sampai Bulan Desember 2025. Kamis, 2.4.2026.
Kegiatan ini di laksanakan oleh Pihak Cabjari Pancur Batu dengan mengundang seluruh Muspika Plus yang ada di Kec Pancur Batu yang menjadi wilayah Kerja Cabjari Pancur Batu. Pada kegiatan tersebut juga di undang media cetak dan media elektronik untuk meliput dan mempublikasi kan kegiatan.
Beberapa Pejabat Muspika Plus Kec Pancur Batu dan juga beberapa Undangan Terkait yang tampak hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracth di Halaman Kantor Cabjari Pancur Batu pada pagi hari ini di antara nya adalah sbb :
1. Kacabjari Pancur Batu Bapak Juanda Panjaitan S.H., M.H.
2. Danramil 0201-14/PB di wakili Peltu Keliat Perangin-angin
3. Kepala Lapas Klas IIA Pancur Batu Bapak Tribowo, A.md, IP, S.Sos, M.Si.
4. Polsek Pancur Batu di wakili Iptu Raja Kutana Sitepu S.H.
5. Camat Pancur Batu di wakili Kasi Trantib Fajar Tambunan, S.STP.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht ini di awali dengan Kata Sambutan yang di sampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu Bapak Juanda Panjaitan S.H., M.H.
“Seluruh Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap ini, yang mana para Terdakwa nya juga sudah di vonis oleh Majelis Hakim, pada pagi menjelang siang hari ini kita musnahkan sesuai dengan Perintah Undang Undang. Sehingga nanti nya seluruh Perkara Tindak Pidana Umum tersebut dapat selesai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak memiliki polemik di kemudian hari. Hal ini juga kita lakukan demi menghindari terjadi nya tindakan penyalahgunaan Barang Bukti tersebut oleh Oknum Oknum yang tidak bertanggung jawab.” ujar Kacabjari Pancur Batu Bapak Juanda Panjaitan S.H., M.H. pada kesempatan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Babinsa Koramil 0201-14/PB Serda Jumister Rajagukguk yang hadir mewakili Danramil 0201-14/PB tampak mendukung penuh kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana tersebut.
“Kita harapkan dengan terlaksana nya Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht ini, dapat mengurangi tindakan kriminal atau pun kegiatan yang melawan hukum di seluruh wilayah Kec Pancur Batu dan sekitar nya.
Sehingga kita secara bersama sama dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kec Pancur Batu ini.” ujar Peltu Rudi Anthoni di sela sela pemusnahan salah satu barang bukti senjata tajam dengan menggunakan alat gerinda besi.
Di ahir kegiatan tersebut, Serda Jumister Rajagukguk menjelaskan bahwa beberapa jenis Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht yang di musnahkan pada pagi menjelang siang hari ini di antara nya adalah : narkoba berupa sabu sabu dan ganja kering, mesin judi tembak ikan, senjata tajam dan juga beberapa benda lain nya yang di gunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut di lakukan dengan cara di blender dengan air, di bakar dan juga di hancurkan dengan menggunakan alat mesin pemotong besi.
