Wantaranews.com – Batu Bara – Sebuah video yang diunggah melalui akun Facebook Yunita Sari, Minggu (2/8/2026), menjadi perhatian publik setelah berisi pernyataan mengenai dugaan praktik pemerasan yang disebut melibatkan oknum di Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.
Dalam video berdurasi sekitar dua menit yang diunggah di media sosial tersebut, Yunita Sari, yang memperkenalkan diri sebagai istri AKP Padlun Alfitri, menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, serta sejumlah pejabat negara lainnya.
Menurut pernyataannya, langkah tersebut dilakukan bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk harapan agar dugaan penyimpangan yang disebutnya terjadi dapat diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Yunita menyebut persoalan bermula setelah sejumlah dokter dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengaku menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Dalam proses tersebut, menurut pengakuan yang diterimanya, terdapat dugaan permintaan uang kepada beberapa pelaku usaha.
Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta terhadap salah satu pelaku UMKM.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada suaminya, AKP Padlun Alfitri, yang selanjutnya disebut berupaya melakukan konfirmasi kepada anggota yang bersangkutan.
Selain dugaan permintaan uang, Yunita juga menyampaikan adanya pengakuan dari seorang pelaku usaha yang mengaku pernah diminta menyerahkan celana jeans oleh oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.
Dalam video tersebut, Yunita juga menyatakan bahwa setelah keberatan disampaikan oleh para pelaku usaha, pihak yang diduga terkait bersama atasannya disebut sempat datang ke kediamannya untuk meminta maaf dan menawarkan penyelesaian secara damai.
Namun menurutnya, suaminya menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan melalui kuasa hukum para korban disertai pengembalian uang apabila memang terdapat kerugian.
Yunita selanjutnya mengklaim bahwa setelah peristiwa tersebut, suaminya justru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh pihak yang diduga terkait. Menurutnya, proses tersebut berdampak pada tidak diperolehnya kenaikan pangkat AKP Padlun Alfitri pada 1 Juli 2026.
Melalui video yang diunggah di akun Facebook pribadinya, Yunita berharap seluruh pihak yang berwenang dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya memilih untuk bersuara bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan. Semoga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi mereka yang berkata jujur,” demikian kutipan pernyataan Yunita dalam video yang diunggah di akun Facebook miliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Yunita terkait dugaan tersebut. Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari pernyataan terbuka Yunita Sari yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya.
Dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: Kutipan video dan unggahan akun Facebook Yunita Sari.

