Akibat Bangun Kolam Komersial Tanpa Izin, Tembok Perumahan Roboh & Dua Tiang Listrik Tumbang, Pemilik Gudang Mobil Nolimit Harus Bertanggung Jawab

Deli Serdang

Wantaranews.com – Deliserdang –  Pembangunan kolam ikan bioflok komersial tanpa mengantongi perizinan di Jalan Pasar 7, Jalan Telun Kenas, kawasan Perumahan Podomoro, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, telah mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar.

Peristiwa tersebut mengakibatkan tembok pembatas Perumahan Podomoro roboh dan menyeret dua tiang listrik hingga tumbang. Akibatnya, aliran listrik di kawasan perumahan sempat padam pada Jumat, 3/Juli/2026 sekitar pukul 22.20 WIB.

Berdasarkan informasi masyarakat kolam ikan bioflok komersial tersebut merupakan milik seorang pemuda berinisial P warga Gang famili kampung Banten yang kerap mondar mandir ke negara Kamboja.

Pria berinisial P yang kerap berada di negara Kamboja menugaskan sang ayah berinisial SYDI alias AND guna mengelola aset aset puluhan melliar yang tersebar di kecamatan Patumbak.

Warga sempat mempertanyakan pembangunan kolam ikan komersial yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Anehnya, saat peristiwa terjadi pemilik gudang mobil Nolimit yang juga pemilik bangunan kolam ikan bioflog tersebut tidak berada di lokasi maupun instansi pemerintah terkait.

Sejumlah warga mengaku sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa terkait aktivitas pembangunan tersebut.

Namun, hingga insiden terjadi belum terlihat adanya langkah penanganan yang dirasakan masyarakat.

“Kami sebelumnya sudah menginformasikan kepada Kepala Desa Bapak Irwansyah Lubis maupun kepala Dusun bapak Yunan mengenai pembangunan kolam ikan sebelum musibah ini terjadi ” ujar warga.

Tambahnya, aparat terkait hingga kini belum ada tindakan nyata menyetop pembangunan. Kolam ikan komersial tanpa izin itu. Setelah musibah ini, kami warga mulai mempertimbangkan langkah hukum, baik gugatan perdata maupun membuat laporan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana,” ujar AZ, warga Blok A Perumahan Podomoro.

Akibat kejadian itu, warga mengaku mengalami kerugian berupa rusaknya tembok pembatas perumahan, lumpur masuk kedalam rumah merusak eletronik serta tumbangnya dua tiang listrik, terganggunya pasokan listrik, serta munculnya kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni di sekitar lokasi pembangunan.

Dari sisi hukum, aktivitas usaha kolam ikan komersial di tengah pemukiman padat penduduk yang mengganggu lingkungan ini diduga kuat telah melanggar ketentuan perundang-undangan berikut:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)Pasal 65 ayat (1): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.Pasal 90 ayat (1): Instansi pemerintah dan masyarakat berhak mengajukan gugatan ganti rugi atau tindakan tertentu terhadap usaha yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat.
2. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 49 ayat (1): Pemanfaatan perumahan wajib digunakan sesuai dengan fungsinya (yaitu sebagai tempat tinggal). Aktivitas komersial skala besar yang mengganggu lingkungan melanggar esensi fungsi hunian ini.
3. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” (Dalam hal ini kerugian immateril berupa hilangnya kenyamanan dan ancaman kesehatan warga).
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) & Ketertiban Umum.

Usaha budidaya perikanan komersial wajib memiliki izin lingkungan dan
persetujuan tata ruang. Membuka usaha komersial di zonasi pemukiman tanpa izin, harus segera ditutup!

Apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kerusakan terhadap fasilitas maupun membahayakan keselamatan orang lain, maka persoalan tersebut juga berpotensi diproses melalui mekanisme pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengusaha berinisial SYDI alias AN, Kepala Desa Patumbak I, Kepala Dusun setempat, serta instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *