Wantaranews.com – Medan – Terkait kasus sindikat Jaringan scamer di Indonesia Yang Diduga Telah Merugikan Hingga ratusan milyar Uang masyarakat Khususnya di kota Medan.
Salah satu korban atas Nama yanti Nirwana Syahfitri lubis yang Beralamatkan di jalan Kesatria, gang Sederhana nomor 7 Kelurahan Tanjung Rejo, kecamatan Medan Sunggal mulai Menampakkan titik Terang.
Yanti yang menjadi Korban dari Sindikat Jaringan Scamer. Sebelum memasuki Ruang Reskrim Polrestabes medan Unit siber IT beliau juga mengungkapkan hal yang telah menimpa persoalan dialami nya, Dari Keganasan Sindikat Jaringan Scamer Kepada Sejumlah Awak Media Wartawan yang Bertugas ( unit ) Di Polrestabes Medan.
Setelah selesai wawancara, beliau Menuju Memasuki Ruang Penyidik dalam hal ini Briptu ladeta Simanjuntak sebagai Penyidik siber daerah Polrestabes. Medan Selasa 9/6/2026.
Dari keterangan yang Disampaikan Briptu Ladeta simanjuntak Kepada pihak korban Yanti bahwa kepolisian Republik Indonesia Khusus di markas Komando (Mako ) Polrestabes Medan akan melayangkan Surat Pemanggilan Pada Tanggal 18 Juni 2026 Yang di akan Tujukan Kepada Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu, Tomang Elok.
Serta kantor Sofee XPress Pusat di jakarta.
Dalam hal ini korban Atas nama yanti Nirwana Syahfitri lubis Mengapresiasi serta Mengucapkan terima Kasih nya kepada Penyelidikan dari siber Polrestabes Medan,
Penyidik Briptu ladeta Simanjuntak Terkait Kasus sindikat
Jaringan scamer di Indonesia yang sudah Meresahkan Masyarakat Luas, Ucapnya.
Beliau pun berharap Agar para Pelaku Sindikat Jaringan Scamer ini Segera Ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polrestabes Medan Serta Mengembalikan Sejumlah uang Kerugian yang Dialami Nya.
Serta beliau juga Menyampaikan dalam Penyelidikan yang Dilakukan oleh pihak Kepolisian daerah Polrestabes Medan ini Menjadikan tujuan dan Prioritas Kinerja Kepolisian, serta dapat Segera Mengungkap Siapa Dalang dibalik Sindikat Jaringan Scamer yang Sangat Sangat Meresahkan Masyarakat Khususnya di Indonesia. Pungkasnya.
