Pembahasan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkades Bandar Labuhan Digelar di Kantor Camat Tanjung Morawa

Deli Serdang

Wantaranews.com – Tanjung Morawa – Pelda Herry Latief mewakili Danramil 0201-16/TM menghadiri kegiatan pembahasan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan calon Kepala Desa Bandar Labuhan nomor urut 1, Hajeman SH, dan nomor urut 4, Azhari Rangkuti. Kegiatan berlangsung di ruang Camat Tanjung Morawa, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (22/5/2026) pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bandar Labuhan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan, SSTP., MM, Pelda Herry Latief mewakili Koramil 0201-16/TM, Ketua P2K Bandar Labuhan Dr. Syukri Azwar Lubis, M.A, Babinsa Desa Bandar Labuhan Pelda Sukamto Rahmad dan Sertu Andri M. Bancin, serta kedua calon kepala desa yang bersangkutan.

Dalam kegiatan itu dilakukan pembahasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh kedua calon kepala desa. Camat Tanjung Morawa membuka kegiatan sekaligus memimpin jalannya pembahasan.

Calon Kepala Desa nomor urut 1, Hajeman SH, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyantunan dan pemberian uang kepada anak yatim pada saat jadwal kampanye berlangsung. Sementara itu, calon nomor urut 4, Azhari Rangkuti, memberikan penjelasan terkait video pemberian sembako yang disertai narasi kampanye.

Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh hasil klarifikasi kedua calon kepala desa akan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *