Wantaranews.com -Medan- Begitu berat polemik dalam penyelesaian kasus penyerobotan tanah antara Hargito Bongawan denganĀ Johannes ke Poltabes Medan dengan no LP/3863/XII/2006/ TABES MS tgl 5 Desember 2006.
Karena tidak ada titik terang pengaduan Hargito Bongawan selama ini, maka Hargito Bongawan dengan Kuasa Hukumnya Jon Efendi Purba, SH mengadukan perihal penyerobotan tanah ini ke Dewan Terhormat, DPRD Kota Medan Komisi IV.
RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD Kota Medan Komisi IV antara Hargito Bongawan dengan pengembang Perumahan Pacific Palace, yang diketuai oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H, Selasa (8.7.2025).
Hargito Bongawan meminta kepada DPRD Komisi IV untuk segera menghentikan pembangunan di areal tanah sengketa melalui rekomendasi kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Medan untuk mencabut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Kuasa hukum Hargito Bongawan, Jon Efendi Purba, S.H mengajukan 3 (tiga) permohonan kepada Ketua komisi IV DPRD Kota Medan untuk Pengembang Perumahan Pacific Place:
1. Meminta untuk merekommondasikan kepada Walikota mencabut PBG.
2. Meminta kepada Ketua dan anggota komisi IV, untuk melihat jumlah banyaknya bangunan gedung yang ada dilokasi apakah sesuai PBG.
3. Meminta kepada Ketua Komisi IV dan anggota, untuk merekommondasikan kepada Kepala BPN Kota Medan, menarik kembali HGB (Hak Guna Bangunan) yang diduga palsu.
Sewaktu ketua Komisi IV, menanyakan kepada pihak pemerintah setempat baik Lurah dan Kecamatan tentang perihal sengketa dan pembangunan yang berada di jln. Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, apakah mereka mengetahui perihal masalah ini?
Perwakilan Kelurahan dan Kecamatan mengatakan, tidak tau adanya sengketa dan pembangunan di jln. Tapian Nauli?
Lailatul Bahri anggota komisi IV juga mengatakan,”Jika lahan ini masih dalam proses Hukum, seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan apa pun. Diminta kepada Pemko Medan harus menangguhkan penerbitan PBG-nya”.
Sewaktu Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak memberikan pertanyaan kepada perwakilan BPN M. Ariyanto, Kordinator Substansi Penanganan Sengketa di BPN, apa dasar atau azas sehingga terbitnya HGB tersebut.?
M. Ariyanto mengatakan terbitnya SHGB No.1489 dan SHGB No.1490 adalah girik Sultan 50 dan pelepasan hak dari pada ahli waris.
Ketua komisi IV Paul, meminta untuk ditunjukkan bentuk fisiknya/surat grand 50 dan pelepasan hak dari ahli waris, M Ariyanto menjawab,”Tidak ada dibawa mereka, dan akan dikirim ke Ketua Komisi IV”.
Sukiman Basri sebagai Direktur dari PT. Graha Sinar Mas dan didampingi Zulkifli (Direktur Utama), dkk juga pengembang Perumahan Pacific Palace, di rapat komisi IV mengatakan,”Bahwa pihaknya mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan tersebut dan telah diperpanjang hingga tahun 2045.
Diakhir RDP (Rapat Dengar Pendapat), Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dengan pihak terkait, merasa kekecewaannya atas dikeluarkannya PBG tanpa adanya pengecekan lapangan yang memadai dari Pemko Medan dan dihentikan dulu pembangunan diatas lahan sengketa tersebut.
Komisi IV DPRD Kota Medan, memilih untuk menunda pengambilan keputusan dan merencanakan untuk memberikan rekomendasi mempertimbangkan seluruh informasi yang diperoleh dalam rapat dengar pendapat tersebut dan dapat diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku.
Sebelum meninggalkan Kantor DPRD Kota Medan, Pengacara Jon Efendi Purba, S.H meminta kepada para Debitur dan Kreditur untuk lebih berhati-hati membeli properti yang dibangun pihak PT. Graha Sinar Mas, pengembang Perumahan Pacific Palace, yang lokasi bangunan berada di jln. Tapian Nauli, Pasar I, Kec. Medan Sunggal. Sampai kasus ini benar-benar inkra menurut hukum yang berlaku.