Wantaranews.com – Tanah Karo – Kodim 0205/TK telah berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba. Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan dan menunjukkan komitmen Kodim 0205/TK dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Penangkapan terhadap Bandar Narkoba (sabu-sabu) oleh tim gabungan yang terdiri dari Den Intel Kodam I/BB, Intel Korem 023/KS serta Inteldim 0205/TK, dimana lokasi penangkapan di Desa Kutapengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Kamis (20.11.25).

Pelaku yang berhasil ditangkap ada dua orang terduga bandar/pengedar narkoba berinisial RPA (Didong ) usia(55 Tahun) dan satu lagi BHS (34 Tahun).
Kedua bandar narkoba tersebut berasal dari satu desa yang sama yaitu Desa Kutapengkih Dusun Kutakendit Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.
Informasi penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa di dusun Kunta Kendit, Desa Kutapengkih Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo terdapat 2 orang penjual narkoba jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat setempat dan dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sehingga pada tanggal 19 November 2025 pukul 24:00 Wib, Tim gabungan yang terdiri dari DenInteldam I/BB, Intelrem 023/KS dan Inteldim 0205/TK yang di pimpin Pasi Intel Kodim 0205/TK menuju kelokasi penjualan narkoba.
Tim gabungan melakukan penyergapan pertama kali terhadap BHS (55 Tahun) pada pukul 08:30 Wib, dimana pelaku ditangkap disebuah gubuk di Lau Napal, Dusun Kuta Kendir dimana turut juga ditemukan barang bukti (BB) beberapa paket Narkoba jenis sabu-sabu yang berada dalam sebuah Tas yang dipakai oleh Bandar Narkoba BHS.
Disaat penangkapan terhadap Bandar Narkoba yang kedua RPA (Idong) berada didalam dirumah, tim gabungan tidak melakukan penggeledahan karena situasi kurang kondusif, dimana istri tersangka bandar Narkoba RPA berteriak supaya suaminya jangan ditangkap, sehingga membuat masyarakat sekitar mulai ramai berkumpul dan membawa para bandar narkoba menuju Makodim 0205/TK.

Adapun barang bukti yang didapat disaat penangkapan :
4 (empat) buah sekop sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, uang Rp. 560.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), pipet isap dua buah, Sabu-sabu seberat 1.15 gram, serta tas gendong satu buah.

RPA (Idong) juga mantan residivis pernah juga terlibat dalam kasus Narkoba dan baru bebas pada Desember 2024.
Menurut pengakuan BHS, ia mendapat barang sabu-sabu dari RPA (Idong), dan baru tiga Minggu menjadi pengedar dan mendapat jatah 15 ( lima belas) paket setiap hari.
Sewaktu dilakukan test urine terhadap kedua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu tersebut terdapat hasil positif.

Kedua pengedar Narkoba pada pukul 14:45 Wib, telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Tanah Karo beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan Bandar Narkoba jenis sabu-sabu ini, menunjukkan sinergitas yang baik antara DenIntel Kodam I/BB, Intelrem 023/KS, serta unit Inteldim 0205/TK serta informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
