Wantaranews.com – Serdang Bedagai
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, memimpin press release pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (13/8/2025) pukul 11.10 WIB di Aula Patriatama Polres Sergai.
Kasus pertama melibatkan tersangka M H (24), warga Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang merupakan sepupu kandung korban L R (15). Tersangka ditangkap tim Unit PPA Sat Reskrim di belakang pajak pasar Bengkel, Perbaungan, setelah melakukan dua kali persetubuhan terhadap korban pada 26 Mei dan 8 Juni 2025. Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasus kedua menjerat T H (37), warga Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, yang merupakan ayah kandung korban N S (8). Tersangka melakukan aksinya di sebuah gubuk pada 23 Juli 2025. Setelah melarikan diri ke Provinsi Riau, tersangka akhirnya berhasil diamankan tim Sat Reskrim Polres Sergai pada 11 Agustus 2025 di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kedua kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban. Para tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Sergai mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak pidana demi menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi anak-anak.
Liputan : J. Irwan Silitonga
