Wantaranews.com – Serdang Bedagai
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap 30 kasus sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 42 tersangka diamankan, dengan barang bukti narkotika berupa 146,52 gram sabu dan 1,09 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa dari 30 laporan polisi (LP) yang ditangani, 12 LP dengan 19 tersangka pengguna telah menjalani rehabilitasi, sementara 18 LP lainnya dengan 23 tersangka pengedar masih dalam proses penyidikan dan penahanan.
Beberapa kasus menonjol dengan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan antara lain:
Muhammad Fadli alias Brewok (32) diamankan dengan barang bukti 4,33 gram sabu di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Mukhsan alias Mamat (44) ditangkap dengan 13,83 gram sabu di Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan.
Mhd. Arif Lubis alias Arif (33) dan Muslim Siahaan alias Halim (45) ditangkap dengan 100,22 gram sabu di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah.
Beberapa tersangka lain turut diamankan dengan barang bukti sabu mulai dari 2,57 gram hingga 6,91 gram di berbagai lokasi di Sergai.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujarnya.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 Polres Sergai.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sergai kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Liputan : J. Irwan Silitonga