Wantaranews.com – Madina-Sumut
Kejaksaan Negeri , Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, kembali menggelar pemusnahan terhadap barang bukti barang ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Selasa (19/11/2024).
Acara pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Panyabungan( Madina) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Panyabungan Muhammad Ikbal SH,MH.
Turut hadir Kapolres Madina,AKBP Arie Supandi Paloh SH,SIK,Koramil 13 Panyabungan,Badan Narkotika Madina dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Panyabungan
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini dengan perkara terdapat yang sudah berkekuatan hukum tetap. Beberapa perkara yang dimusnahkan di antaranya adalah kasus narkotika berupa ganja Jenis barang bukti yang lainnya.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan secara rutin setiap tahunnya,sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. “Karena semua ini illegal jadi harus dimusnahkan,” ujarnya
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Panyabungan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Mandailing Natal, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. @ Harmein Harahap