Eksekusi Lahan Milik Toni Christian Tertunda Akibat Plank TNI AU Berdiri

Labura Medan

Wantaranews.com – Medan
Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Toni Christian (58) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Polonia Medan, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang saat ini dijadikan objek perkara hingga berujung ke Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan, ternyata eksekusinya tertunda akibat adanya Plank Bertuliskan “TANAH INI MILIK TNI AU”. Anehnya plank tersebut tidak ada logo TNI AU LANUD SOEWONDO.

Berdasarkan keterangan dari Toni Christian tertundanya pihak Pengadilan Tinggi untuk melakukan eksekusi akibat berdirinya Plank
Bertuliskan “TANAH INI MILIK TNI AU”.

Pengadilan sesuai Surat Penetapan Eksekusi Nomor :22/Eks/2023/711/Pdt.G/2019/PN.Mdn dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 465/Pdt/2021//PT – MDN Tanggal 23 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Toni mengatakan: bahwa mau eksekusi ditunda karena mereka masih menghargai institusi TNI AU dalam hal ini Lanud Soewondo Medan, saya berperkara menang dan lawan saya sudah ada yang menjalani hukuman pidana penjara, “ujar Toni kepada awak media, Senin (27/05/2024).

Menurutnya bahwa sebelumnya tidak ada plank berdiri atas nama TNI AU dilahan saya seluas +_ 416 m2 (Empat Ratus Enam Belas Meter Persegi) yang terletak di di Jalan Ternak /Pekong I Lingkungan VI, Kelurahan Polonia Medan, Kecamatan Medan Polonia.

Disaat terjadi keributan atau polemik antara saya dan warga pedagang yang berjualan dilahan saya, munculah plank tersebut sehingga saya ajukan penuntutan ke pengadilan. Saat dipertemukan pihak dari Lanud Soewondo diduga tidak bisa menunjukan bukti autentik, hanya peta lokasi saja.

Hal tersebut, kata Tony dirinya dinyatakan pemilik sah lahan yang saat ini masih dipakai para pedagang. “Niat baik saya ada kepadagang dan memberikan bantuan kompensasi ganti uang, mereka tidak keberatan dieksekusi Pengadilan. Namun terhalang eksekusi karena ada plank milik TNI AU, Saya duga ada oknum TNI AU yang mengatasnamakan masyarakat disitu,” keluhnya.

Dirinya sangat menyesalkan berdirinya plank membawa nama salah satu institusi militer yang mana sekarang ini “TNI BERSAMA RAKYAT KUAT DAN HEBAT DAN TNI SELALU MEMBANTU MENGATASI KESULITAN RAKYAT,” kenapa lahan jelas bukti autentik secara hukum di klaim milik mereka.

“Saya selaku warga negara Indonesia taat pajak akan melaporkan kasus saya ini ke Bapak PRESIDEN RI. IR JOKO WIDODO, PANGLIMA TNI, KASAU DAN MENTERI ATR/BPN dan DPRD Sumut, DPRD Medan serta rekan-rekan media, LSM, itu hak saya, biar tau siapa oknum yang mendalangi kasus ini, “tegasnya.

Minggu ini, kata Tony dirinya berangkat ke Jakarta untuk melaporkannya agar kasusnya selesai tuntas sehingga akan ketahuan siapa oknum dalang kasus tanah ini. Kasus ini aneh kenapa hanya saya saja yang tanahnya di plank yang lainnya tidak. Ada apa dengan kasus saya ini, apakah ada yang menunggangi?

Ps. Kapentak Lanud Soewondo Letda Kes Fatri Alfandi saat dikonfirmasi untuk mempertanyakan berdirinya Plank TNI AU dilahan Toni gak membalas alias bungkam.

Diberitakan sebelumnya Toni selaku Penggugat dengan surat gugatan tanggal 2 Oktober 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada 2 Oktober 2019 Nomor Register :711/Pdt.G/2019/PN.Mdn,telah mengajukan gugatan sebagai berikut :Bahwa penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas +_416 m2 terletak di di Jalan Pekong I Petak C-10 Lingkungan VI,Kelurahan Polonia Medan, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan Tanah Gang Kecil, sebelah selatan berbatasan dengan tanah saudara Johan, sebelah timur berbatasan dengan tanah Pekong dan sebelah barat berbatasan dengan tanah Klenteng. (objek perkara).

“Saya memperoleh tanah tersebut ganti rugi/membeli dari Alima berdasarkan surat
keterangan diatas kertas segel Rp 25 tahun 1969 atas nama Alima ditandatangani oleh Kepala Kampung Polonia Djamaluddin tanggal 2 Djuni 1971 dan surat penyerahan pelepasan menguasai sebidang tanah dari Alima kepada Toni Christian tanggal 14 Juni 2017 serta surat penyerahan menguasai sebidang tanah atas nama Toni Christian tanggal 22 Februari 2018,” terang Toni.

Selanjutnya berdasarkan surat pernyataan mengusahai sebidang tanah maka surat silang sengketa keluar ditandai Ph. Kepling VI Corri Simanihuruk dan Ditandatangani oleh Lurah Polonia Chaidir tertanggal 18 Februari 2018.

“Sejak tahun 2018 tanah tersebut saya usahai/kerjakan terus tanpa ada silangsengketa dari jiran tetangga dan sitaan jaminan agunan dengan pihak lain. Namun kenapa sekarang ini muncul plank bertuliskan “TANAH INI MILIK TNI AU”. Saya menduga ada oknum-oknum yang mengatasnamakan TNI AU sengaja mengambil keuntungan dari masalah saya ini, “kesal pria yang akrab disapa Oan,Sabtu (25/05/2024) kepada awak media.

Tanah tersebut akhirnya, kata Toni menjadi polemik dan di klaim milik pedagang dan pihak oknum TNI AU sehingga perkara terus digelar hingga akhirnya Toni Christian menang dalam perkara berdasarkan surat Putusan Pengadilan Nomor 465/Pdt/2021/PT MDN menyatakan bahwa saudara Toni Christian adalah mengabulkan gugatan penggugat dengan menyatakan bahwa penggugat (Toni Christian) adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas +_416 m2 di Jalan Pekong I Petak c-10,Lingkungan VI, Kelurahan Polonia Medan, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 594/07/SKT/POL/III/2018 Tanggal 19 Maret 2018 A/N Toni Christian dan telah didaftarkan di Kantor Camat Medan Polonia dengan Nomor 594/15/SK/MP/III/2018 tanggal 19 Maret 2018.

“Didalam surat Putusan Pengadilan Nomor 465/Pdt/2021/PT MDN, tertera jelas bunyi menggambarkan Resplang Tanah ini Milik TNI AU dengan beberapa oknum TNI di objek perkara, sedangkan bukti P-25 yang menggambarkan resplang yang bertuliskan Tanah ini Milik TNI AU tanpa ada orang di objek perkara, dimana resplang tersebut tidak berdasarkan hukum. Oleh karena sistem hukum Indonesia bahwa Negara (TNI AU) tidak dibenarkan memiliki tanah di wilayah Republik Indonesia bagi TNI didasarkan pada Okupasi dengan pengertian Okupasi adalah Penguasaan, Bukan Merupakan Kepemilikan, istilah menguasai atau dikuasai dengan dimiliki atau kepunyaan dalam konteks Yuridis mempunyai makna yang jauh berbeda dan menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula, “jelasnya. @ Ridcat

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *