Menguak Dugaan Praktek Mafia Tanah di Kantor BPN Sergei (bag 1)

Serdang Bedagai

John W SIjabat : Penerbitan SHM No. 618/Sei Bamban Tanpa Akta Hilangkan Hak Kepemilikan Bersama

 

Wantaranews.com – Medan

Kisruh kasus sengketa tanah waris keluarga Pasaibu di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) seluas lebih kurang 17.115 M2 dengan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SH) No. 618/2006 Sei Bamban atas nama Tionar Pasaribu tanpa asal hak yang jelas hingga bermuara gugatan di Pengadialan Negeri (PN) Sei Rampah mendapat respon dari Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (MAPHP) John W Sijabat.

Ditemui di Kantor Sekretariat DPD MAPHP Sumuatera Utara jln Pabrik Tenun No. 118 Medan, John mengatakan bahwa Penerbitan SHM No. 618/2006 Sei Bamban tanpa kepemilikan yang jelas merupakan salah satu modus kerja para mafia tanah yang melibatkan oknum – oknum nakal di Kantor Badan Pertanahan (BPN).

Dijelasakan John, berdasarkan apa yang terungkap dipersidangan dalam perkara No. 51/Pdt.G/2022/PN.Srh di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan tertuang dalam Surat Jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai selaku tergugat IV  pada halaman 4 angka 3 huruf (d) dinyatakan bahwa Tionar Pasaribu memperoleh tanah dari Partina Br Hutapea berdasarkan Surat Ganti Rugi Tanah tanggal 29 September 2006 yang diketahui oleh Effendi Kurdi selaku Kepala Desa Sei Bamban, dan disaksikan 3 (tiga) orang saksi, maka asal hak yang tercatat dalam SHM No. 618/2006 Sei Bamban seharusnya tercatat berdasarkan Akta Pelepasan Hak (APH) dan atau Akta Jual Beli (AJB).

“Peniadaan asal hak dalam penerbitan SHM No. 618/2006 Sei Bamban atas nama Tionar Pasaribu oleh oknum Kantor BPN Sergei patut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari penerbitan APH/AJB yang merupakan persyaratan mutlak dalam penerbitan SHM sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa ‘Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”  tegas John.

Menurut John, mengingat Partina Br Hutapea selaku pemilik asal tanah yang disengketan yang adalah ibu kandung dari Tionar Pasaribu memiliki delapan orang anak, maka peniadaan akta dalam penerbitan SHM No. 618/2006 Sei Bamban atas nama Tionar Pasaribu telah mengakibatkan hilangnya Hak Kepemilikan Bersama atas tanah yang dipersengketakan karena kedelapan anak Partina Br Hutapea merupakan ahli waris memiliki hak  yang sama atas harta peninggalan Partina Br Hutapea termasuk tanah yang sedang dipersengketakan.

Jika dikaitkan dengan pengakuan salah satu anak Almarhum Partina Br Hutapea yang menyatakan bahwa pada tahun 2006 kondisi penglihatan Almarhum Partina dalam keadaan buta, sementara diantara para saksi yang tercatat  dalam Surat Ganti Rugi Tanah tanggal 29 September 2006 tersebut tidak seorangpun yang memiliki ikatan dara dengan Partina, patut diduga  pembuatan Surat Ganti Rugi Tanah tanggal 29 September 2006 dilakukan dengan itikad tidak baik dan atau dengan cara tipu daya dan bujuk rayu yang dapat dijerat  dengan tidak piada Penipuan dan Penggelapan  sebagaimana diatur dalam :

Pasal 378 KUHP : Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

 Pasal 372 KUHP : Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

“Namun kebenaran hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu,” tutur John @ Endang S

 

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *